Kepala Dinas PMPTSP didampingi Kepala Bidang Perizinan Umum dan Staf Dinas PMPTSP, melaksanakan Konsultasi dan koordinasi perihal Pelaksanaan PTSP di daerah serta terkait Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP mengenai jabatan fungsional.

Kepala Dinas PMPTSP didampingi Kepala Bidang Perizinan Umum dan Staf Dinas PMPTSP, melaksanakan Konsultasi dan koordinasi perihal Pelaksanaan PTSP di daerah serta terkait Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP mengenai jabatan fungsional.





