
Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Kab. Barito Kuala Pada Tahun 2024 mendapatkan Predikat PRIMA dalam Kategori Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Predikat ini merupakan Predikat penilaian tertinggi dalam Kualitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Kementerian PANRB
DPMPTSP.BARITOKUALAKAB.GO.ID – Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Kab. Barito Kuala Pada Tahun 2024 mendapatkan Predikat PRIMA dalam Kategori Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Predikat ini merupakan Predikat penilaian tertinggi dalam Kualitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Kementerian PANRB

Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Kab. Barito Kuala Pada Tahun 2024 mendapatkan Predikat PRIMA dalam Kategori Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Predikat ini merupakan Predikat penilaian tertinggi dalam Kualitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Kementerian PANRB #MelayaniDenganCinta
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kementrian PANRB melalui deputi pelayanan publik melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Mal Pelayanan Publik (MPP) yg telah diresmikan oleh Menpan RB sejak tahun 2017 -2023.
MPP sendiri merupakan pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Barito Kuala yg diresmikan pada tahun 2022 telah mengikuti evaluasi 2 kali yaitu tahun 2023 dan 2024, untuk tahun 2023 Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Barito Kuala mendapat predikat sangat baik, dan berdasarkan evaluasi tahun 2023 dan perbaikan-perbaikan kinerja dalam evaluasi pada tahun 2024.
Alhamdulillah Mal Pelayanan Publik (MPP) Setara Kab. Barito Kuala Pada Tahun 2024 mendapatkan Predikat PRIMA dalam Kategori Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Predikat ini merupakan Predikat penilaian tertinggi dalam Kualitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Kementerian PANRB.
Yang menjadi penilaian kementrian PANRB dalam evaluasi ini adalah ketersediaan anggaran MPP, persentase jumlah perizinan (OSS dan PBG) yg diterbitkan, realisasi investasi, kelengkapan informasi pelayanan di MPP, digitalisasi pelayanan, Penggunaan MPP Digital, sarana prasarana MPP (sesuai standar pelayanan yg ditetapkan KemenpanRB), ketersediaan sarana layanan khusus kelompok rentan, kesepakatam bersama dengan instansi vertikal, kementrian/lembaga, SKPD yg bergabung dengan MPP, keterbukaan informasi baik itu standar pelayanan, SOP, jenis layanan, waktu, biaya dll di media sosial dan di tempat layanan, inovasi yg dimiliki MPP baik dr DPMPTSP dan seluruh tenant MPP, reward dan punishment serta jaminan pelayanan yg ada di MPP.
metode penilaian dilaksanakan dengan 3 cara yaitu pemenuhan data dukung, kuisioner yg harus diisi oleh pimpinan MPP, seluruh petugas loket MPP, dan masyarakat yg menggunakan layanan MPP yg jumlah respondennya sudah ditentukan oleh Kementerian