Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala menyelenggarakan Bimtek Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online bertempat di Aula Mufakat Pemerintah Kabupaten Barito Kuala di Laksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Narasumber dari Pemerintah Provinsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama H.M. Mulyadi adapun yang di paparkan adalah Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal

LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.

DALAM TAHAP PEMBANGUNAN KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LKPM MENJADI SETIAP 3 (TIGA) BULANAN ATAU TRIWULAN, YAITU:

  • LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan  dari tanggal 1 s/d 10 April tahun 2021;
  • LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan dari tanggal 1 s/d 10 Juli tahun 2021;
  • LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan dari tanggal 1 s/d 10 Oktober tahun 2021;
  • LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan dari tanggal 1 s/d 10 Januari tahun 2022 ;

 

 

By DPMPTSP

Tinggalkan Balasan