DATA LAYANAN PERIZINAN BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN UMUM

TAHUN 2023

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah 13 ( tiga belas)jenis Undang-Undang termasuk di dalamnya diubahnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta terbitnya beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang mengamanatkan bahwa penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daearh dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota, maka peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP.

Langkah antisifatif yang perlu dilakukan oleh daerah adalah peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan kedudukan pegawai negeri sipil sebagai abdi bangsa, negara dan abdi masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang data Layanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, kiranya tentang Data Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala dapat memberikan informasi tentang perijinan kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha.

Adapaun data yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Jumlah Data NIB dari Tanggal 1 Januari s/d Desember 2023 sebanyak 2589 NIB

Jumlah data layanan Perijinan Umum dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2023 sebanyak 1395 izin

Realisasi Investasi Tahun 2023 dari Triwulan I Sampai Dengan Triwulan III sebesar Rp.478.136.837.810,805

By DPMPTSP