DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perka tersebut bertujuan:
- agar Pengaduan Masyarakat dapat dikelola dengan baik, benar, efektif, dan efisien;
- agar penanganan Pengaduan Masyarakat lebih terkoordinasi dan mempunyai mekanisme penanganan yang sama;
- memberdayakan Pengaduan Masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat; dan
- mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Kuala Nomor 015 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangan Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
- memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
- mengevaluasi tindak lanjut dari pengaduan layanan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
MEDIA DAN ALUR PENGADUAN