Profile Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Barito Kuala

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Barito Kuala merupakan unsur pendukung tugas Bupati Barito Kuala di bidang pelayanan perijinan yang berkedudukan di Jalan AES Nasution RT.02 Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu satuan kerja pemerintah daerah dibawah naungan pemerintah kabupaten Barito Kuala.

  1. PENDAHULUAN
  2. Latar Belakang

Dengan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang merupakan pedoman nasional untuk menyelenggarakan PTSP, menurut peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut setiap kota di Kabupaten di seluruh Indonesia wajib membentuk PTSP sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di tetapkan.

Sebagai satu langkah awal untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam suatu pelaksanaan Otonomi Daerah , pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam upaya peningkatan pelayanan publik yang memberikan apresiasi kepada masyarakat. Beranjak dari hal tersebut di atas maka di bentuklah Kantor Perijinan Terpadu Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja KPT Kabupaten Barito Kuala yang secara efektif melaksanakan operasional pelayanan sejak tanggal 11 Juni 2007.

Langkah antisipatif yang perlu di lakukan oleh daerah adalah peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan kedudukan pegawai negeri sipil sebagai abdi bangsa, negara dan abdi masyarakat.

Selanjutnya pada tahun 2010 ada perubahan SOTK di mana Kantor Perijinan Terpadu berubah menjadi KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) berdasarkan Perda Kabupaten Barito Kuala No.17 Tahun 2010 Tanggal 24 Nopember 2010 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dan polisi pamong praja Kabupaten Barito Kuala.Pada tahun 2016 ada perubahan SOPD dari kantor pelayanan terpadu berubah jadi DPM&PTSP berdasarkan perda no 16 tahun 2016 tentang peraturan pembentukan daerah.

Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1995 tentang perbaikan pelayanan aparatur, dalam rangka meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang saat ini memang di rasakan terjadinya fenomena dekadensi yang cukup memprihatinkan sehingga dengan adanya upaya terobosan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat setidaknya dapat menjawab berbagai tantangan khususnya pada tataran implementasi pelayanan perijinan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Seiring dengan hal tersebut untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang PTSP pada DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, kiranya profil tentang DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala dapat memberikan informasi tentang pelayanan perijinan kepada masyarakat dan kalangan di dunia usaha.

Semoga dengan upaya tersebut di atas di harapkan Kabupaten Barito Kuala dapat memberikan pelayanan perijinan yang sesuai dengan harapan masyarakat.

  • Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) ;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua Atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5045) ;
  • Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
  • Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594) ;
  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Sat. Pol. PP Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 17) ;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Barito KualaNomer 17 Tahun 2016tentang pembentukan Perangkat Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal
  • Maksud dan Tujuan
  • Maksud

Pengembangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala di maksudkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan terpadu satu pintu deengan memberikan penekanan pelayanan pada aspek:

  • Kesederhanaan
  • Kejelasan
  • Transparansi, adil
  • Effisiens, Ekonomis
  • Ketepatan waktu pelayanan
  • Tujuan

Tujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan ikut bertanggung jawab atas tercapainya tujuan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang sesuai dengan fungsi atau bidang kewenangannya. Berdasarkan tujuan di atas di tetapkanlah tujuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan perijinan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perijinan yang prima, cepat, tepat dan adil.
  2. Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perijinan di semua bidang usaha.
  3. Terwujudnya pemenuhan hak masyarakat terhadap pelayanan perijinan
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sebuah perijinan.

Adapun fungsi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan di bidang perencanaan dan pengelolaan data perijinan, pelayanan perijinan, penetapan dan evaluasi yang di tetapkan oleh bupati  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pelaksanaan dan evaluasi penyusunan perencanaan dan pengelolaan data perijinan.
  3. Pelaksanaan dan evauasi penyelenggaraan pelayanan perijinan dan pelayanan lainnya.
  4. Pelaksanaan penetapan dan evaluasi perijinan.
  5. Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketata laksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, program pembangunan dan keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan.

Visi, Misi, Moto Dan Maklumat Pelayanan

  • VISI
  1. Visi, Misi dan Nilai-Nilai Organisasi
  2. Visi

      Visi adalah tujuan dengan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi di masa yang akan datang. Dari cita- cita bersama yang ingin diwujudkan maka dirumuskan Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala, yaitu: “Terwujudnya pelayanan perizinan SETARA (Sederhana, Transparan dan Akurat)”.

  • Misi

Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh instansi sebagai penjabaran dari tujuan agar tercapainya visi yang telah ditetapkan. Adapun misi yang akan ditempuh oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan pelayanan, kemudahan, transparan dalam investasi dan perizinan.
  2. Peningkatan nilai investasi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Peningkatan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  4. Nilai- Nilai Organisasi

Pengembangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala di maksudkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan terpadu satu pintu dengan memberikan pelayanan prima. Adapun nilai-nilai organisasi yang diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala adalah sebagai berikut :

  1. Kesederhanaan, dengan aturan perizinan tidak terlalu banyak serta tidak berbelit-belit.
  2. Kejelasan, dengan mekanisme yang jelas dengan penyelesaian izin terukur.
  3. Transparansi, proses penerbitan izin baik secara online maupun manual yang secara transparan sudah tergambar biaya dan waktu yang jelas.
  4. Efisiensi dan ekonomis, dengan pelayanan yang tidak menyulitkan dan tanpa biaya.
  5. Ketepatan waktu pelayanan, penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dibuat, ada pengendalian dan pengawasan dalam proses dan penerbitan izin tersebut.

Pada tahun 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala ditunjuk sebagai pengelola Mal Pelayanan Publik di kabupaten Barito Kuala, pada Mal Pelayanan Publik menyediakan 158 layanan dari 17 instansi pemerintah, swasta, dan BUMN/BUMD yang bergabung. Tak hanya menjanjikan kemudahan pelayanan, MPP ini juga menyediakan fasiliitas serta sarana prasarana yang memadai untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjungnya.

Penghargaan yang diraih Pada tahun 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala sebagai berikut :

  1. Penghargaan dari Kementerian PAN-RB terkait pelayanan publik kategori A sebagai unit penyelenggara pelayanan publik Kategori Pelayanan Prima Lingkup DMPTSP Kabupaten/Kota Tahun 2022
  2. Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun 2022 mendapat nilai 85,2 dengan kategori zona hijau dan kualitas tinggi.
  3. MCP KPK dengan nilai 95,38 ditahun 2022
  4. Juara III kantor terbersih tingkat Kabupaten Barito Kuala
  • MOTO

MELAYANI DENGAN CINTA

(C) Cerdas (I) Integritas (N) No KKN (T) Tepat (A) Akuntable

  • MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Di Tetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”

  1. Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan
  2. memberikan pelayanan sesuai dengan kewajibandan akan melakukan perbaikansecara terus menerus.
  3. Bersedia untuk menerima sanksi dan atau memberikan kompensasiapabila pelayanan yangdiberikan tidak sesuai standar
  • SASARAN

Sasaran adalah hasil yang akan di capai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pelaksanaan kegiatan yang lebuh spesifik dan terukur.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka rencana sasaran yang hendak di capai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala adalahsebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas SDM pada aparatur perijinan
  2. Meningkatkan kinerja layanan perijinan
  3. Terwujudnya kepuasan masyarakat atas pelayanan perijinan
  4. Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perijinan
  1. SEJARAH PEMBENTUKAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

                   Upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan perijinan kepada masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala sudah di mulai sejak tahun 2007 dengan di terbitkannya peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 77 Tahun 2006 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Barito Kuala namun secara operasional melaksanakan kegiatan pada tanggal 22 mei 2007. Setelah para penjabatnya di lantik secara resmi untuk mengganti/mengisi jabatan struktural sesuai formasi yang tersedia serta secara efektif melaksanakan pelayanan perijinan kepada masyarakat sejak tanggal 11 juni 2007.

                   Kantor Pelayanan Terpadu terakhir di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala. Namun demikian mengingat belum kuatnya dukungan pemerintah daerah terkait struktur organisasi / lembaga untuk operasionalisasi-nya, sehingga keberadaan Kantor Pelayanan Terpadu berjalan apa adanya sesuai dengan kelembagaan yang ada.

                   Berbagai hambatan tersebut tidak mengurangi niat personil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang perijinan. Maka berdasarkan peraturan daerah di atas dan berdasarkan pelimpahan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan peraturan Bupati  Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan non Perizianan Kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala , dimana dalam pelimpahan kewenangan tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayani perizinan sebanyak 80 jenis ijin, yaitu :

  1. KELEMBAGAAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PITU
  2. Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pendukung tugas Bupati Barito Kuala di bidang pelayanan perijinan, di pimpin oleh kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada bupati Barito Kuala melalui sekretaris daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala di bentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Barito Kuala nomor 17 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Barito Kuala dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, pengolahan data , pelayanan perijinan, penetapan  dan evaluasi,, serta tugas lain yang di berikan bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan di bidang perencanaan dan pengelolaan data perijinan, pelayanan perijinan, penetapan dan evaluasi yang di tetapkan oleh bupati  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan dan evaluasi penyusunan perencanaan dan pengelolaan data perijinan.
  • Pelaksanaan dan evauasi penyelenggaraan pelayanan perijinan dan pelayanan lainnya.
  • Pelaksanaan penetapan dan evaluasi perijinan.
  • Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketata laksanaan perkantoran, perlengkapan, kepegawaian, program pembangunan dan keuangan, penilaian akuntabilitas kinerja dan pelaporan.
  • Unsur-unsur Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari :
  • Kepala Dinas .
  • Sekretaris.
  • Subbag Perencanaan,Keuangan dan Aset.
  • Subbag Umum dan Kepegawaian.
  • Bidang Penanaman Modal.
  • Bidang Perizinan Umum
  • Bidang Pengendalian
  • Pelaksana Jabatan Fungsional.

Sumber Daya DPMPTSP

  • Sumber daya manusia

Jumlah pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala sebanyak 15 orang PNS dan pegawai non ASN sebanyak 27 orang.

Dilihat dari jumlah sumber daya yang ada masih belum memadai dan dinilai sangat kurang, sedangkan personil yang mempunyai kemampuan dibidang teknis kalau dibandingkan dengan pendelegasian  pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala sebanyak 75 izin dan 5 Non Perizinan.

Tabel 2.2.1.1

Komposisi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Jenjang Jabatan

No.UraianJumlah (orang)Keterangan
1.Pejabat Struktural  
    
 Esselon II1 
 Esselon III3 
 Esselon IV1 
2.Pejabat Fungsional3 
3.Pejabat Fungsional Umum7 

Dari data tabel 2.2.1.1 diatas jumlah pegawai yang menduduki jabatan struktural 6 orang dan jumlah pegawai yang menduduki jabatan fungsional (fungsional umum dan penyetaraan) sebanyak 10 orang

Tabel 2.2.1.2

Komposisi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Strata Pendidikan

No.UraianJumlah (orang)Keterangan
1.S.31 
2.S.2.1 
3.S.1.9 
4.Diploma I, II, III2 
5.SLTA3 
6.SLTP0 

Tabel 2.2.1.2 tersebut di atas diketahui dari 15 orang Pegawai Negeri Sipil, 1 orang dengan pendidikan doktoral, 1 orang berpendidikan pasca sarjana dan 9 orang yang berpendidikan sarjana, 2 orang berpendidikan diploma dan sisanya 3 orang lulusan SLTA. Hal ini menunjukkan bahwa berdasarkan tingkat pendidikan maka Pegawai Negeri Sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala memang sudah memiliki tingkat pendidikan yang memadai dalam menunjang kinerja organisasi secara umum namun untuk bidang teknis masih kurang atau belum memadai, diharapkan untuk lebih meningkatkan pengetahuan dalam mendukung tufoksi yang diemban masing-masing personil dengan berbagai cara sehingga dapat merealisasikan semua program dan kegiatan yang telah di buat untuk kemajuan Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala sebagai pertanggungjawaban kepada kepala Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Tabel 2.2.1.3

Komposisi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Golongan

No.UraianJumlah (orang)Keterangan
1.Golongan IV5 
2.Golongan III8 
3.Golongan II3 
4.Golongan I0 

Berdasarkan tabel 2.2.1.3 sebagian besar pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala adalah golongan III (tiga) berjumlah 8 orang (50%), golongan IV (empat) berjumlah 5 orang (31,25%) dan golongan II (dua) berjumlah 3 orang (18,75%)

Data Pegawai Negeri Sipil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala

Data Pegawai Harian Lepas Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Barito Kuala

  • Tim Teknis

Guna mendukung pemrosesan perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dukung oleh tim teknis melalui Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor : 188.45/ 757 /KUM/2021 Tanggal 31 Desember 2021. Tentang Tim Teknis Perizinan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.:

Tabel III.6.

Berdasarkan SK BUPATI susunan Anggota sebagai Berikut :

1.  Sarana Pelayanan

Sarana pelayanan perijinan yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :

  1. Ruang tunggu Pelayanan
  2. Ruang Konsultasi
  3. Loket Pelayanan
  4. Ruang Laktasi
  5. Ruang Server
  6. Ruang Balai Nikah
  7. Ruang Kepala Dinas
  8. Ruang Sekretaris
  9. Ruang Kepala Bidang
  10. Ruang Rapat Dinas
  11. Ruang VIP
  12. Toilet Perempuan
  13. Toilet Laki Laki
  14. Toilet Disabilitas
  15. Toilet Pegawai

2. Sarana Prasarana Kantor

 Sarana prasarana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada saat ini yaitu :

Sarana Prasarana Kantor

NoNama BarangJumlahKeterangan
1Kendaraan Roda (2)6Baik
2Mobil Dinas Roda (4)1Baik
3Komputer PC7Baik
4Filing Kabinet11Baik
5Komputer Note Book6Baik
6Printer13Baik
7Mesin Tik4Baik
8Faxsimile1Baik
9UPS4Baik
10Meja Kerja15Baik,KB
11Kursi Kerja15Baik,KB
12Laptop4Baik
13Lemari Arsip5Baik
14Lemari Besi4Baik
15Meja Informasi1Baik
16Kursi Tamu1Baik
17Televisi2Baik
18Kursi Panjang3Baik
19Brankas2Baik
20Kulkas2Baik
21AC5Baik
22Biner Pelayanan3Baik
23Ruang Kepala Kantor1Baik
24Ruang Kasubbag TU1Baik
25Ruang  Kasi Penetapan & Eva.1Baik
26Ruang  Kasi P2dp1Baik
27Ruang  Kasi Perijinan1Baik
28Ruang  Informasi1Baik
29Ruang  Perijinan1Baik
30Ruang  Bendahara Pengeluaran1Baik
31Ruang  Bendahara Barang1Baik
32Ruang  Tunggu1Baik
33Ruang  Rapat1Baik
34Toilet/WC3Baik
35Telp. Paralel8Baik


PELAKSANAAN PELAYANAN PERIJINAN

  1. Jenis Pelayanan Perijinan Pada Kantor Pelayanan Terpadu

Perijinan yang di kelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor : 42 Tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan bidang perijinan kepada Kantor Pelayanan Terpadu sebanyak 54 ijin dengan perincian sebagai berikut :

Tabel IV.1

Jenis pelayanan dan standar waktu pelayanan di Dinas PMPTSP

CATATAN :

  • Semua Persyaratan  Lengkap dan masih berlaku
  • Seluruh Biaya Retribusi sesuai dengan Perda No.13 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu  dan Pemohon bayar/menyetor langsung ke Bendahara Umum Daerah Nomor .Rekening : 0244.01.000019.30.0 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Khusus untuk untuk Pajak Reklame dan Hiburan Umum/Salon  bayar/menyetor langsung ke Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Kabupaten Barito Kuala

  • Permasalahan Yang Di Hadapi

                                permasalahan atau kendala yang muncul pada saat ini antara lain :

  1. Perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah ijin yang di tangani di rasakan masih tidak seimbang.
  • Secara umum koordinasi tim teknis dengan dinas terkait sudah berjalan lancar, namun demikian pegawai yang di kirim oleh Dinas Teknis terkait masih ada yang belum memahami tugasnya sebagai tim teknis.
  • Tugas pelayanan perijinan merupakan tugas yang berhadapan langsung dengan pemohon yang memiliki karakter berlainan, sehingga memiliki beban pisikologis yang berat, di samping itu masih adanya anggapan bahwa ijin berkaitan dengan masalah uang, oleh karena itu pemberian insentif khusus yang memadai sangat di harapkan untuk menepis berbagai kemungkinan.
  • Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih belum memiliki kendaraan operasional roda 2 (dua) untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tim teknis di lapangan.
  • Indek Kepuasan Masyarakat

Untuk mengetahui keberhasilan dalam melayani masyarakat dalam pengurusan ijin, maka berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK perlu di lakukan evaluasi melalui survey kepuasan pelanggan kepada pemohon ijin setelah ijinnya selesai di proses.

Tabel IV.3.

Indek Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan Hasil Pelaksanaan Survey nilai SKM DPMPTSP (Semester I 2024) adalah

  • KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah di kemukakan di atas, maka dapat di sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah kabupaten Barito Kuala sudah membentuk PTSP sejak tahun 2006 dan secara efektif melalui sarana operasional pelayananan sejak tanggal 11 juni 2007.
  2. Sebagai upaya untuk mengukur kualitas pelayanan yang di berikan kepada masyarakat (pembuat ijin) telah di lakukan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM), pada tahun 2012 dimana hasil sementara terhadap 150 (seratus limapuluh) respouen dengan nilai IKM KPT Kabupaten Barito Kuala sebesar 79,106 (termasuk kategori baik).
  3. Kantor Pelayanan Terpadu beroperasional sejak tanggal 11 Juni 2007 sampai dengan sekarang telah merealisasikan perijinan sebesar Rp.8.634.374.374.612,00 dengan jumlah ijin yang di terbitkan sebanyak 18.151 ijin.
  4. Waalaupun secara operasional sudah berjalan cukup baik, namun masih di rasakan adanya beberapa permasalahan antara lain terkait dengan belum optimalnya jumlah pegawai dan sarana transfortasi khususnya kode 4 (empat) untuk operasional di lapangan serta insentif untuk pegawai.
  • Saran
  • Adanya penambahan persoil untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena dengan adanya pelimpahan kewenangan bidang perijinan sebanyak 80 Izin terasa SDM nya tidak memadai, apa lagi wacana yang akan datang pelimpahan kewenangan akan di tambah menjadi 99 ijin
  • Keberhasilan proses pelayanan publik pada PPTSP sangat tergantung juga pada dukungan Tim Teknis Dan Dinas Teknis, oleh karana itu perlu adanya suatu ketentuan yang mengikat tentang kewajiban Dinas Teknis untuk menyediakan SDM yang memiliki kompetensi untuk di tugaskan pada tim teknis secara penuh.
  • Berdasarkan pengalaman selama ini, ternyata bertugas pada unit pelayanan terpadu memiliki tekanan pisikologis yang cukup berat terutama menghadapi pemohon yang dengan segala cara untuk mendapat surat ijin walaupun tidak memenuhi persyaratan, oleh karena itu pemberian insentif khusus yang di tuangkan dalam peraturan secara berjenjang dari pusat sampai daerah akan menepis berbagai kemungkinan terjadinya KKN dalam pemberian pelayanan.
  • PENUTUP

Demikian lah sekilas gambaran tentang DPMPTSP Barito Kuala yang dalam perjalanannya secara operasional sudah berjalan cukup baik dan membawa dampak positif terhadap perkembangan dunia usaha di Marabahan Kabupaten Barito Kuala dan tentunya sasaran yang menjadi tujuan utama yaitu melayani masyarakat dalam pembuatan ijin untuk melegalisasikan usahanya, walaupun beberapa permasalahan ataupun kendala masih muncul tapi secara operasional tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.

Solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan tentunya akan terus di upayakan termasuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, sarana, prasarana dan koordinasi dengan Dinas Teknis untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.